Kuasa Hukum Todo Sianipar Minta Polrestabes Medan Serius Tangani Laporan Kliennya

POSTMEDAN.COM, MEDAN – Kuasa Hukum korban Todo Eduard Agave Sianipar, meminta pihak Polrestabes  Medan serius menangani perkara penipuan oknum notaris berinisial RS. Yulianto, SH, MH

Firman

POSTMEDAN.COM, MEDAN – Kuasa Hukum korban Todo Eduard Agave Sianipar, meminta pihak Polrestabes  Medan serius menangani perkara penipuan oknum notaris berinisial RS.

Yulianto, SH, MH sebagai kuasa hukum korban dari Jakarta Justice, beralamat Jalan Jambore Raya No. 91 Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur menegaskan aneh bin ajaib kasus pidana penipuannya sudah jelas dan terang benderang tapi “mangkrak” bertahun-tahun di Polrestabes Medan.

Kita minta Polrestabes serius, Aneh bin.ajaib kasus pidana yang sudah terang menderang, tapi ” mangkrak dan diulur ulur bertahun-tahun,” kata Yulianto, SH, MH melalui sambungan telepon,  Kamis 27 Januari 2022, malam.

Menurutnya, kasus yang sedang dijalani kliennya sudah mendapat atensi dari Kapolda Sumut melalui  Bagian Pengawas Ditreskrimum Polda Sumut yang sudah memberikan petunjuk dan arahannya kepada Kapolrestabes Medan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor 8/Res.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 1 Januari 2022.

Selain itu, lanjutnya, Kompolnas pada 17 Desember 2021 sudah menyurati Kapoldasu  Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Isinya meminta kepada Irjen Panca, selaku Kapolda untuk menindak lanjuti keluhan korban Todo Eduard Agave Sianipar, SE yang disampaikan kepada Kompolnas melalui kuasa hukumnya.

Faktanya, sampai saat ini belum tuntas. Harapan kami dibawah kepemimpinan Kombes Pol Valentino kasusnya bisa segera tuntas. Karena memang sudah jelas pidananya,” paparnya.

Sementara itu, korban Todo Eduard Agave Sianipar.SE, Kamis, 27 Januari 2022 kembali mendatangi Mapolrestabes Medan yang terletak di Jalan H.M Said Medan.

Menurutnya, tujuannya ke Mapolrestabes Medan untuk dapat bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan atau wakilnya.

Niat saya ini bisa bertemu bapak Kapolres atau Wakilnya untuk mempertanyakan kenapa perkara yang saya laporkan  pada 19 Juli 2018 dengan bukti lapor : STBL/1485/K/VII/2018/SPKT Restabes Medan. Sudah lebih tiga tahun belum juga tuntas, Ada apa ?, keluhnya.

Menurutnya, dalam perkara ini dia mengalami kerugian tidak cuma uang yang jumlahnya mencapai Rp 34 juta, tapi ikut juga satu surat asli Sertifikat Hak Milik Nomor 507 dan sejumlah dokumen berharga lainnya.

“Saya mohon kepada yang terhormat bapak Kapolda dan yang terhormat bapak Kapolrestabes Medan agar segera menuntaskan perkara ini. Karena laporan saya sudah sangat lama,” harap ayah tiga orang anak yang tinggal di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari Medan Selayang ini. (PM01)

Tags

Related Post