Postmedan.com. Sumatra Utara||Sudah hampir satu bulan laporan Kosti Dameria Matondang di Krimum Polda Sumut jalan di tempat, seorang warga bernama kosti dameria Matondang melaporkan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kabupaten Dairi DPRD.
Dalam hal pengadaan makan, minum bulan Juli s/d Desember 2018 di lingkungan DPRD Dairi selama 4 tahun lamanya tidak ada juga penjelasannya dari seketariat DPRD Dairi dan sekwan tentang pengadaan makan minum yang belum di bayarkan
Yang mana kejadian ini telah terjadi pada juli 2018 s/d Desember tahun 2018, terkait Kerja sama Pengadaan kosumsi makan dan minum di kalangan DPRD Kab.Dairi.
Sebelumnya Kosti Dameria Matondang telah melaporkan permasalahan ini kepolres Dairi ke SPKT polres Dairi dan diarakan kedumas pada tanggal, 5 Juli 2020. kepolres Dairi bagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi ) bapak Tobok Panggabean selama 2 (Dua) tahun tidak ada kabar dan penyelesaian laporan tersebut.
Pada tangga,24 Mei 2022 Kosti dameria bersama awak media dan keluarga menayakan kembali laporan Dumas yang pernah di laporkannya. Di polres Dairi yang di hadiri Wakapolres, kasat,Kanit Tipikor Tobok pangabean yang mengatakan”di hadapan kasat dan Waka polres yang mengulangi kembali untuk mengambil suatu solusi untuk lebih baik lagi saya memohon waktu 3 hari untuk menyelesaikan” pungkas Tobok kepada Waka dan kasat
Setelah tiga hari di lakukan pertemuan di DPRD Dairi di ruang sekwan yang di hadiri dari peraksi keluarga dan awak media tentang permasalahan makan dan minum di DPRD Dairi dan tidak ada juga kejelasan dari pertemuan.
Sehingga pada tanggal ,27 Mei 2022 kami pamit kepada kasat kasus ini akan kita bawa kemedan kepolda Sumatra Utara, namun iya memohon kepada keluarga agar penyelesaian kasus ini di berikan waktu kepada kami tanggal 1 Juni namun pertemuan tidak ada lagi kepada dewan agar kami di berikan hak agar melaporkannya kepolda Sumatra Utara
Kebulatan tekad Kosti dameria yang mana merasa di permainkan oleh penegak hukum hingga pada 9 Juni Kosti dameria melaporkannya kepolda Sumatra Utara, namun kekecewaan Kosti dameri terjadi kembali di Polda Sumatra Utara di karnakan sampai berita ini di terbitkan belum ada tidak lanjut laporan kepada Kosti dameria dari Krimum Polda Sumatra Utara
Yang lebih kami sayangkan seorang dirkerimum Tatan Dirsan Atmaja tidak pernah menjawab comfirmasi keluarga dan awak media tentang penangganan kasus yang sudah di limpahkan dari SPKT kepada kekrimum Polda Sumut
Costi dameria bersama pengacara Dr,Ali Yusran Gea SH, memohon kepada bapak RZ.Panca Putra Simajuntak agar menindak tegas oknum- oknum yang tidak bertanggu jawab yang mana berkas sudah masuk tetapi tidak di kerjakan atau di lakukan ya pemberitahuan atas kasus tersebut.
Bapak Kapolda RZ.Panca Putra Simajuntak pernah berkata dan berpesan jika ada Kanit, personil atau oknum Polda Sumatra Utara ada menakut nakuti bapak dan ibu agar segera melaporkan kepada saya, akan saya tindak tegas sesuai SOP di Polda Sumatra utara.pungkas nya.
Costi Dameria bersama kuasa hukumnya Dr,Ali Yusran Gea SH, meminta agar permasalahan ini agar secepatnya di selesaikan sehingga kepercayaan masyarakt kepada polri semakin di cintai di tengah- tengah masyarakat.pungkasnya.
Costi dameria melaporkan keprovam Polda Sumut, pada tanggal 29 Juli 2022 yang di terima oleh stap provam yang bernama ibu Inda Polda Sumatra Utara
Costi dameria meminta kepada bapak Kapolda Sumatra Utara agar mendengar dan mempercepat laporan saya ini, dan Jagan tajam kebawah dan tumpul keatas
Sesudah 3 hari di adakan pertemuan di ruangan sekwan dan DPRD Dairi dan dari peraksi keluarga Kosti juga tidak ada mufakat dan penyelesaian dari biaya makan dan minum di DPRD Dairi tersebut.
Merasa di tipuh dan dimain- mainkan Kosti Dameria Matondang pemilik UD.Mario jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi
Kosti Akhirnya melaporkan DPRD dairi keSPKT POLDA SUMATRA UTARA Pada tanggal 9 Juni 2022 sekitar jam.11.15 wib dengan nomor 1004 SPKT Polda Sumatra Utara, dengan laporan 378/ 372 Penipuan, Pengelapan dan tidak pidana korupsi dalam pengadaan makan dan minum di kalangan DPRD
Dairi.
Saat di wawancarai awak media Kosti Dameria Matondang menjelaskan,” Saya Sangat kecewa karna sampai saat ini juga, para terlapor belum juga di panggil dari Dirkrimum Polda Sumut harapan saya segera laporan saya di tindak lanjuti ,” pungkasnya.
Dr,Ali Yusran Gea SH, selaku pengacara korban mengatakan, memohon kepada pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan atas dugaan penipuan/penggelapan terhadap korban Kosti Dameria Matondang .
Diduga oleh Bendahara/pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab Dairi.
“Kasian ibu ini hanya pengusaha kecil ,”tandas nya.
Dan sampai hari ini kasus laporan dengan nomor STTPL : B/1004/VI/ 2022/ SPKT/POLDA SUMUT jalan di tempat dan belum ada pemanggilan dari para pelapor dan para terlapor.
Di Krimum Polda Sumatra utara
Hingga pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2022 saya melaporkan kembali ke Provam Polda Sumut, dan sudah di terima di provam Polda Sumut.
Karna bapak Kapolda RZ.Panca Putra Simajuntak”Pernah berkata jika ada Kanit saya yang mengaku- nakuti bapak dan ibu di daerah agar segera melaporkan kepada saya agar saya tindak lanjuti” pungkasnya.(Tim)
Kosti dameria Matondang memohon kepada bapak Kapolda Sumatra Utara RZ.Panca Pura Simajuntak agar secepatnya memerintahkan agar laporan saya cepat di tindak lanjuti.