Usut Dugaan PT KPBN Cemari Lingkungan, Ketua LPM Minta DPRD Medan Segera Gelar RDP

Postmedan.com. BELAWAN ||Diduga tidak jelasnya proses penanganan teknis dan hukum atas dugaan bekas tumpahnya minyak CPO (Crude Palm Oil) PT KPBN atau tangki timbun bertulis

Firman

Postmedan.com. BELAWAN ||Diduga tidak jelasnya proses penanganan teknis dan hukum atas dugaan bekas tumpahnya minyak CPO (Crude Palm Oil) PT KPBN atau tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara di Ujung Baru Belawan, kali ini mendapat Kritikan serius Budi Yanto SH selaku Ketua LPM Kecamatan Medan Belawan minta DPRD Kota Medan segera gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bekas tumpahan minyak CPO sekitar tangki timbun beberapa waktu lalu.

Sangat disayangkan pasalnya pada tanggal 17 Januari 2023 lalu atau bisa dikatakan sudah berjalan lama, terkait dugaan bekas tumpahan minyak CPO PT KPBN Atau PT Sarana Argo Nusantara (SAN) tersebut, kasus ini terus bergulir tanpa kejelasan yang signifikan.

Semua pihak yg terlibat baik itu Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar Utama Belawan, PT. Pelindo Regional I, PT Prima Multi Terminal, PT. Prima Osrat Indonesia maupun PT KPBN selaku pemilik bekas tumpahan minyak CPO tersebut, seakan bungkam tanpa memberikan keterangan yang Otentik kepada publik.

Kepada wartawan dikatakan Budi Yanto saat di lapangan, minta dinas lingkungan hidup kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas sisa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) terdapat di sekitar tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara kini menjadi PT KPBN.

Tampak diduga limbah minyak CPO masih berserakan dan bercampur aduk dengan air sehingga memicu pencemaran lingkungan dan rentan menimbulkan penyakit sekaligus terdapat pekerja tidak dilengkapi K3 saat pembersihan minyak CPO disekitar lokasi.

Kedepannya, DPC LPM Kecamatan Medan Belawan akan menyurati DPRD Kota Medan supaya dilakukan RDP.

Saat di mintai keterangan melalui staff bagian umum PT KPBN(Kharisma Pemasaran ;Bersama Nusantara) di Jalan Ujung Baru Belawan tersebut mengatakan pekerja sedang melakukan pembersihan disekitar tangki timbun.

Dijelaskannya dengan singkat, Itu bukan tumpahan akan tetapi bekas pemindahan minyak dari tangki timbun ke tangki timbun lain. Ujarnya.

Disinggung tentang IPAL perusahaan, Yayuk tidak dapat memberikan keterangan secara jelas. Singkatnya

Lebih lanjut, menurut informasi ancaman pidana bagi perusahaan pelaku Pencemaran Lingkungan Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut, didalam Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kemudian, Pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa
dikenakan kepada perusahaan tersebut:

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Padahal dugaan telah berulang kali terjadi cemari saluran parit di sekitar pabrik tersebut, tentu berdampak negatif pada ekosistem pesisir, baik terhadap biota laut, mangrove dan bisa bisa berakibat pada mata pencarian masyarakat pesisir yang tinggal di Belawan,

Disamping itu, terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Frans Tambunan mengatakan “OP juga sudah menyurat itu laporan mereka mengenai UKL/UPL.

Saat dikonfirmasi Mendrova dari Dinas Lingkungan Hidup terkait izin UPL/UKL PT KPBN menjawab “Maaf pak .. kami harus koordinasi dg pihak pelindo …ijin kami terlebih dahulu melakukan tugas ya pak….tks” dan “Salam sehat
Setelah dipelajari tim .. setelah berulang kali kejadian hal yg sama… maka tim memutuskan melakukan Pengawasan diperusahaan SAN dan KPBN”, jawab Mendrova.(F.Gtg)

Tags

Related Post