Postmedan.com. Medan || Sebuah gudang penimbunan BBM jenis Solar yang berdomisili di jalan Yos Sudarso Seruwei Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan terus berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum(APH).
Dalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun, serta Pasal.94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ironisnya lagi, Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal diduga berinisial R bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan masyarakat disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman warga dan sering dilintasi para pelajar sekolah SMK Negeri saat hendak pergi kesekolah maupun pulang sekolah, terkesan pelaku bisnis diduga ilegal ini kebal hukum.
Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh dari di duga gudang BBM ilegal tersebut.
Guna untuk mengkelabui aparat penegak hukum,Bahwa BBM Solar mentah itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” seolah olah dari Pertamina, seakan akan mempunyai izin muat BBM masuk ke gudang di duga milik R, padahal mobil truk tangki itu tidak ada mengantongi izin membawa BBM jenis solar mentah konden dari Tanjungpura.
Yang mana di duga gudang penimbunan BBM ilegal itu dijadikan tempat penimbunan BBM konden Tanjung Pura dan kemudian diolah sama persis dengan Solar yang dikeluarkan oleh Pertamina dan akan disalurkan BBM itu keberbagai kawasan industri.
Ditempat terpisah, salah seorang masyarakat yang tinggal berdekatan di lokasi yang tak ingin disebut namanya kepada wartawan mengatakan, “Hampir setiap hari ada saja mobil tangki 16 ton koldisel roda 6 berwarna biru masuk seolah olah mobil tangki resmi pertamina ke dalam gudang penumpukkan minyak solar, Mobil tangki biru 16 ton mobil koldisel tenda Biru bak kuning Roda 6 tangki bungker melansir setiap hari ke gudang penumpukan minyak mentah dari Tanjung Pura.
“Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tangki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang,” tuturnya.
“Diduga adanya kerjasama supir PT Transportir mobil Biru Putih ilegal, setiap hari mobil bak koldisel Roda 6 bertenda biru membawa solar ilegal konden dari Tanjungpura untuk di olah menjadi solar di gudang milik (R) yang diduga sebagai penadah minyak mentah,”Sambungnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp 081263XXXXXX Kamis (02/2/13) sekira Pukul 13.00:Wib, kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution,terkait diduga gudang penampung BBM ilegal itu, sayangnya belum dapat tersambung, hingga berita ini di terbitkan. Bersambung. (F.Gtg)