Postmedan.com. Deliserdang ||Dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polresta Deli Serdang terkuak. Hal itu terungkap saat awak media ini datang ke Markas komando Polresta itu, Rabu (31/5/2023).
Di lokasi Polresta Deli Serdang, awak media bertemu dengan beberapa masyarakat yang hendak memohonkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Salah seorang pemohon yang memohon SIM B1 Umum berinisial (PJ) warga Pasar 12, Medan Amplas, mengatakan dirinya untuk memperpanjang SIM B1 Umum, membayarkan uang sebesar Rp 1.600.000,-, kepada oknum pegawai Lantas Polresta Deli Serdang berinisial PD.
“Satu juta enam ratus ribu B1 Umum bang, aku aja ngurus Sim ini bang, jual Gelang orang rumah,” ungkap PJ kepada kru media.
Tentang biaya pembuatan Sim C di Satpas itu, PJ mengatakan, kalaulah ada orang dalam tentu tidak ribet. Sembari menelpon oknum Satpas PD untuk bertanya tentang biaya pembuatan Sim C baru dan terdengar dipercakapan itu Rp 650.000,.
“Enam ratus limapuluh ribu bang,” sebut PJ.
Terkait hal itu, Kasat lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul S ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut mengatakan akan mengecek informasi tersebut.
“Ok bang nanti kita cek bang, coba saya tanyakan ke kanit regident dulu informasi tersebut, trims infonya,” ungkap Kasat Lantas Polres Deli Serdang.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang jajarannya untuk melakukan Pungli dalam proses pembuatan SIM. Dia (Sigit) menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang di tandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Hal itu dikatakannya, karena sudah ada pungutan biaya PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
(Rill/ RT)