Diduga SPBU 14-202.140 Langar Permen, Memperjual Belikan Petralite dan Solar Mengunakan Jerigen

Post medan.com. Medan|| Diduga SPBU 14-202.140 di jalan Arif Rahman Hakim pasar merah tengah kecamatan medan Area, telah melangar peraturan Mentri Energi dan sumber Daya

Firman

Post medan.com. Medan|| Diduga SPBU 14-202.140 di jalan Arif Rahman Hakim pasar merah tengah kecamatan medan Area, telah melangar peraturan Mentri Energi dan sumber Daya mineral, karna telah memperjual belikan jenis BBM petralite dan solar dengan mengunakan jerigen pada hari kamis, 23 November 2023

Menurut laporan masyarakat yang tidak inggin di sebutkan namanya mengatakan’ bawah SPBU 14-202.140 yang berada di jalan Arif Rahman Hakim, setiap harinya memperjual belikan jenis BBM subsidi dengan mengunakan jerigen.Ungkapnya

Mendengar informasi tersebut media postmedan.com dan Harianbersama.com langsung menuju TKP dan benar informasi warga tersebut, pada saat awak media melihat sebuah becak sedang mengisi petralite di atas becaknya dan sebuah jerigen di lantai sedang di isi oleh pompa solar oleh petugas pombensin

PT Pertamina harus memberikan sangsi kepada SPBU 14- 202.140 yang berada
di Jalan Arif Rahman Hakim, pasar merah tengah kecamatan medan Area, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, solar produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jerigen.

Adapun sangsi dan hukuman Yang harus di berikan, Pertamina wajib menghentikan pasokan Pertalite dan solar ke SPBU 14- 202.140 Arif Rahman Hakim dan memberikan sangsi admidtrasi karna telah melanggar permen dan perkab.

Yang pernah dikatakan oleh website pihak Pertamina “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite dan solar” Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional sumatra utara PT Pertamina Patra Niaga.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Ia mengatakan pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat.ungkapnya.(Tim)

Tags

Related Post