Postmedan.com. Tanah Karo || Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe merampungkan sidang praperadilan, yang membahas penangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tanah Karo.
Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Kabanjahe, Imanuel M. Putra Sirait, S.H., M.H., M.M, Selasa(06/02/2023), di Kantor PN Kabanjahe. Dalam materi praperadilan yang diajukan pemohon adalah tentang penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tanah Karo, terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M terhadap korban L br B, yang terjadi Minggu(23/03/2023) lalu di JL. Samura Gg. Tualopati/Serba 35 Desa Samura Kec. Kabanjahe.
Tersangka M yang juga pemohon, melalui kuasa hukumnya Tomi Hutabarat, S.H, dkk, dalam praperadilan tersebut, hasil penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta juga telah dilimpahkan (P22) ke Kejaksaan Negeri Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengatakan dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya selaku termohon memenangkan sidang praperadilan.
Hasil putusannya yakni, menyatakan permohonan pemohon Praperadilan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Praperadilan sebesar Rp. 0.
“Dari hasil putusan tersebut, telah menguatkan bahwa penanganan penyidikan terhadap kasus tersebut sudah kita lakukan secara prosedural”, ujar Kasat.
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tanah Karo dalam menjalankan proses hukum, tetap profesional dan sesuai prosedur. (Red/MP)