Postmedan.com Medan ||Kejari Medan dan Kejatisu Harus Teransfaran dan Telusuri Aliran Dana Korupsi Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan itu, jaksa pun bakal melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik sedang mengembangkan, mungkin akan ditelusuri aliran dananya,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).
“Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain,” tambahnya.
Muttaqin menerangkan bahwa AD diduga melakukan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018.
“Tersangka ini, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara,” ungkapnya.(Red)