Postmedan.com. Medan – Kejatisu periksa 3 orang terkait Aliran Dana Korupsi Rp.8 Miliar Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018 AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan jaksa pun periksa 3 orang diduga terkait aliran dana korupsi (27/3/2024).
Menurut Kasihumas Kejatisu menerangkan bahwa AD diduga melakukan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018.
“Tersangka ini, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Menurut keterangan saat awak media mengkonfirmasi Humas adamalik melalui whatsaap Drosa tidak menjawa terkait PPH 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018 yang telah merugikan Negara milyar rupiah.
Kejatisu melalui kasihumas Kejatisu mengatakan kita akan panggil dan periksa terkait aliran dana yang merugikan negara miliaran rupiah, melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidikan sedang mengembangkan, mungkin akan ditelusuri aliran dananya,” kata Kepala Kejatisu, Rabu (27/3/2024).
“Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain,” tambahnya.bersambung.Red