Pihak Keluarga Anwar Tanuhadi Lapor Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, dan Kompolnas

POSTMEDAN – Digelar sidang terdakwa Anwar Tanuhadi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda tuntutan dari JPU Chandra Naibaho yang menuntut Anwar Tanuhadi di jatuhkan hukuman 3 tahun dan 8 bulan Kurungan Penjara, Senin (14/6) Kemaren.

Pihak keluarga Anwar Tanuhadi sudah memprediksi hasil tuntutan dari Jaksa melihat berjalan nya proses hukum Anwar Tanuhadi dari awal penangkapan hingga penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa yang terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan.


Keluarga Anwar Tanuhadi yang diwakili oleh Supriyanto mengatakan kepada awak media, Selasa (15/6) telah memasukkan surat pengaduan yang diantarkan langsung oleh beliau Ke Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas.

Bahkan penasehat hukum dari terdakwa pun sudah menyurati Mahkamah Agung terkait perkara ini dan memperoleh hasil positif, Dimana diperintahkannya Pengadilan Tinggi Medan untuk turut mengawasi dan meneliti Perkara yang sedang berjalan di PN Medan.

Bukan hanya itu pihak keluarga melalui Supriyanto yang diwawancarai Kru Media mengatakan perkara ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Bahkan hari rabu tanggal 9 Juni 2021 lalu sudah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sumut dan menunjukkan hasil yang sangat baik.

Kru Media memperoleh sedikit informasi dari seorang sumber terkait Gelar Perkara di Propam Polda Sumut. Dimana ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan Anwar Tanuhadi baik dari surat penangkapan yang masih diselidiki terkait prosesnya, juga tanda tangan yang ada di surat penangkapan.

Bahkan proses pelimpahan berkas yang sangat cepat diduga mengabaikan prosedur yang ada. Sehingga muncul istilah di Propam Polda Sumut, nanti dalam proses penangkapan dan penahanan di polisi bukan hanya proses sambil berjalan yang bisa muncul tapi proses sambil terbang akibat yang dilakukan Polsek Medan timur.

Supriyanto mengatakan mudah-mudahan hasil gelar perkara di Propam Polda Sumut bisa segera dikeluarkan karena sangat berpengaruh terhadap perkara dari Anwar Tanuhadi, mungkin bisa membatalkan perkara ini demi hukum kalau melihat gelar perkara kemaren.

Supriyanto melanjutkan, dimana Dadang Sudirman sendiri yang merupakan orang yang menjadi objek awal sebagai peminjam uang 4 Milyar ke Joni Halim, Dan sekarang DPO tidak diketahui keberadaannya bahkan bisa dibilang siluman atau tidak ada.

Saya sebagai orang awam melihatnya seharusnya Dadang Sudirman sebagai orang yang menimbulkan permasalahan ini seharusnya ditangkap dulu dan dihadirkan.

Apakah memang benar-benar ada orangnya dan memang benar kejadian yang sudah ada sekarang ini seperti yang dituduhkan oleh JPU Chandra Naibaho.

Kami dari pihak keluarga berharap seluruh Elemen yang mempunyai Kompetensi terhadap perkara ini, Khususnya Hakim bisa benar-benar teliti melihat perkara ini dan mengambil keputusan yang sesuai fakta dan kenyataan terlebih dengan hati nurani.

Supaya orang tidak bersalah tidak di Hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain. (Pm02)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif